®Registered Trademark
Dipakai
sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif
dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek
dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah
terdaftar secara resmi.
Untuk
merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini
dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di
negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of
Commerce.
0 komentar:
Posting Komentar