Pages

Rabu, 30 Januari 2013

KEAMANAN INFORMASI

KEAMANAN INFORMASI
Sistem Keamanan Informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :
1. Availability : Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
2. Confidentiality : Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
3. Integrity : Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
4. Legitimate use : Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan orang yang tidak berhak.

Rabu, 16 Januari 2013

Open Source

Open Source merupakan istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. Software seperti ini dapat didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk public, sehingga buat kamu yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software kamu bisa memodifikasi, mendistribusikan atau mempublikasikan hasil karya kamu dengan syarat – syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil, tetapi lebih ke tujuan social bagaimana sebuah software dapat bermanfaat bagi para penggunanya. Contoh untuk sistem operasi Open source adalah Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, Open Source juga digunakan untuk beberapa aplikasi seperti Free Download Manager, Google Chrome, Mozilla Firefox, MySQL, LibreOffice, eMule atau Audacity.  

Shareware

Shareware berarti software yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. Namun penggunaannya memiliki batas waktu. Konten seperti ini juga bisa disebut trial, karena berarti kamu diberi waktu tertentu untuk mencoba, kemudian jika kamu merasa softwarenya bagus, maka kamu diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari) atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses. Setelah pembatasan tersebut habis digunakan, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi. Contoh aplikasi seperti ini antara lain Internet Download Manager, WinRar, Norton Antivirus atau Angry Birds.  

Freeware

Freeware adalah aplikasi atau software gratis yang dapat didownload dan digunakan namun memiliki batasan hak pencipta. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada juga yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlaj sebuah software disebut Freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian. Konten Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi (software), dokumen (eBook), source code, engine web (wordpress, CMS, phpBB). Aplikasi Freeware yang dapat kamu gunakan antara lain Opera, FlashGet, Winamp.

®Registered Trademark



®Registered Trademark


Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Trademark

Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun    prosesnya sudah di setujui.

Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses   kita di setujui. 


Copyright ©




simbol copyright
Copyright atau Hak Cipta merupakan hal yang vital untuk menjaga dan menunjukkan sebuah karya ataupun pemikiran original seseorang. Hak Cipta adalah milik siapa saja dan tidak harus didaftarkan ke suatu badan atau organisasi tertentu, berbeda dengan merek dagang (TM) dan phonograph (P) ataupun paten, registered (R). Membubuhkan simbol ini sudah merupakan suatu indikator dan simbol semiotis bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang dan tidak bisa seenaknya dico-pas tanpa ijin atau tanpa link sumber (linkbacking). Suatu penghargaan terhadap karya orang lain merupakan cermin bagaimana seseorang menghargai diri sendiri.

Simbol Copyright © bisa kita buat tanpa harus menggunakan font khusus atau gambar/icon karena word processor pada komputer maupun browser telah memiliki database tersendiri yang akan muncul jika kita ketikkan kode tertentu, dasar list simbol ini di dalam database umum adalah 0169. Ada beberapa cara dan kode berbeda untuk memunculkan simbol Copyright:

1. Di Keyboard PC (saat membuat dokumen, mis: Word, Excel, PDF, dll)

(Windows):
Tekan Ctrl dan Alt bersamaan, tahan, dan tekan C (Ctrl+Alt+C).
Bisa juga dengan menekan Alt, tahan, dan ketikkan angka 0169 (Alt+0169) (gunakan number pad, di bagian kanan keyboard, bukan yang diatas pad huruf).

(Mac):
Tekan Option dan 'g' secara bersamaan (Option+g)

2. Blog/Web and Programming Sheets

Kode untuk HTML:
Ketikkan © misalnya:
© 2011 Buka(n)RahasiaLagi!
Dan hasilnya akan menjadi seperti ini:
© 2011 Buka(n)RahasiaLagi!
Pastikan mengetikkan kode tersebut melalui editor HTML. Untuk menghindari kesalahan penerjemahan kode, lebih baik gunakan kode unicode-nya: © 

Kode Untuk XML dan Java:
Ketikkan © atau ©

Kode untuk XSL:
Selalu gunakan ©

Kode untuk Textinfo:
Ketikkan @copyright{}
Di dalam info, kode tersebut akan muncul sebagai (C) dan pada hasil print akan muncul sebagai ©.

Kode untuk LaTex:
Gunakan kode \copyright

Namun jika anda ingin menggunakan gambar/icon untuk simbol copyright, anda dapat mengunduhnya di Copyright Symbol Page. Ada banyak jenis gambar logo/icon copyright yang bisa anda gunakan secara gratis. Anda bisa melihat salah satu contohnya di atas.